Kongo Repatriasi Tiga Warga AS yang Terlibat Kudeta Gagal

Tiga warga AS terlibat dalam upaya kudeta gagal di RD Kongo. (Anadolu Agency)

Kongo Repatriasi Tiga Warga AS yang Terlibat Kudeta Gagal

Willy Haryono • 9 April 2025 13:32

Kinshasa: Pemerintah Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) telah merepatriasi tiga warga negara Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas keterlibatan mereka dalam upaya kudeta gagal pada Mei lalu. Repatriasi ini dilakukan setelah hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Ketiga warga AS tersebut adalah Marcel Malanga (21), Tyler Thompson Jr (21), dan Benjamin Reuben Zalman-Polun (36). Mereka akan menjalani hukuman di Amerika Serikat setelah penandatanganan perjanjian pemindahan tahanan antara kedua negara.

Detail kasus kudeta

Marcel Malanga disebut sebagai putra Christian Malanga, pemimpin kudeta yang tewas ditembak pasukan Kongo saat melakukan siaran langsung dari istana kepresidenan. Dalam pernyataannya sebelumnya, Marcel mengaku dipaksa ayahnya untuk terlibat dalam upaya kudeta tersebut.

Departemen Luar Negeri AS melalui juru bicara, Tammy Bruce, mengonfirmasi pemulangan tahanan tersebut. Pemerintah AS menyatakan dukungan terhadap proses hukum di Kongo sekaligus menekankan pentingnya perlakuan manusiawi dan proses hukum yang adil bagi para tahanan.

Proses hukum dan diplomasi

Jared Genser, pengacara hak asasi manusia internasional, menyatakan bahwa pengacara ketiga tersangka mungkin akan berupaya mengurangi hukuman mereka di pengadilan AS, namun hal tersebut akan berdampak kedepannya.

“Akan sangat sulit untuk menang dalam kasus seperti itu karena akan ada implikasi yang sangat besar bagi potensi pemindahan lainnya di masa depan jika AS gagal mematuhi perjanjian tersebut,” ujar Genser, dikutip dari Al Jazeera, Selasa, 8 April 2025.

Pemulangan tahanan ini terjadi bersamaan dengan pembicaraan kerjasama keamanan dan investasi mineral antara AS dan Kongo. Penasihat Senior AS untuk Afrika, Massad Boulos, akan mengunjungi RDK untuk membahas ketegangan dengan Rwanda terkait kelompok pemberontak M23.

Kondisi tahanan lainnya

Sebanyak 37 orang dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini, termasuk warga negara Belgia, Kanada, dan Inggris yang telah dinaturalisasi. Keluarga tahanan melaporkan kondisi penjata yang buruk di fasilitas militer Kinshasa, dengan akses terbatas terhadap kebutuhan dasar. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Baca juga:  Lebih dari 8.500 Orang Tewas Sejak Januari Akibat Konflik di Kongo Timur

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)