Upacara bendera di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6).
Media Indonesia • 2 July 2025 13:22
Medan: Provinsi Sumatra Utara menginstruksikan seluruh kantor pemerintahan dan swasta memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang diteken Bobby Nasution pada 30 Juni 2025.
"Lagu wajib diputar diikuti pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10 pagi," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae, Rabu, 2 Juli 2025.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI tertanggal 20 Januari 2025. Pemerintah pusat mendorong pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penguatan nasionalisme dan persatuan bangsa.
Edaran Gubernur itu ditujukan kepada Forkopimda, bupati, wali kota, pimpinan OPD, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta organisasi kemasyarakatan. Semua pihak diminta memperdengarkan atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara rutin dan tertib.
Baca: Temuan Dokumen Belanda Perkuat Klaim Masjid Raya Baiturrahman atas Tanah Blang Padang |