Lukman Diah Sari • 17 September 2025 06:59
Jakarta: Tepat pada 17 September 1945 atau 80 tahun lalu, Palang Merah Indonesia (PMI) diresmikan. Kini, setiap 17 September, diperingati jadi Hari Palang Merah Nasional.
Melansir laman resmi PMI, sejarah PMI dimulai sebelum Perang Dunia II. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai). Sayangnya, organisasi dibubarkan saat masa pendudukan Jepang.
Perjuangan dalam mendirikan PMI tidak mudah. Melansir Labkesmas Baturaja, tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah Presiden, Dr Buntaran -Menteri Kesehatan RI Kabinet 1- membentuk Panitia 5, pada 5 September 1945. Panitia 5 terdiri dari:
- dr R. Mochtar (Ketua)
- dr. Bahder Djohan (Penulis)
- dr Djuhana (anggota)
- dr Marzuki (anggota)
- dr. Sitanala (anggota)
Mengutip akun Instagram Palang Merah Indonesia, pada 3 September menjadi awal mula keputusan pemerintah untuk membentuk organisasi kemanusiaan ini -PMI-. Kemudian, diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI).
PMI Diresmikan 17 September 1945
Usai pembentukan badan, akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia diresmikan pada 17 September 1945, tepat sebulan setelah Indonesia merdeka. Menurut akun Instagram PMI, pada 17 September, PMI 'lahir'.
Pada 17 September 1945 merupakan momen resmi terbentuknya pengurus besar dan dimulainya kegiatan PMI. Ketua PMI pertama, yakni Drd Mohammad Hatta, yang juga Wakil Presiden pertama RI.
Kini, setiap 17 September diperingati jadi Hari Palang Merah Nasional.
"Jadi udah tau kan, sekarang HUT PMI tanggal berapa? 17 September," sebut PMI dalam akun Instagram resmi.
PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963.
Maka dari itu, pada bulan September, PMI merayakan dua hari peringatan bersejarah Palang Merah yakni Hari Palang Merah Indonesia yang jatuh pada 3 September dan Hari Palang Merah Nasional pada 17 September.
Melansir laman PMI Jakarta Barat, Pada 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan. PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.