Pemerintah Siapkan 4 Paket Akselerasi Ekonomi 2026, Ini Rinciannya

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Pemerintah Siapkan 4 Paket Akselerasi Ekonomi 2026, Ini Rinciannya

Husen Miftahudin • 15 September 2025 19:02

Jakarta: Pemerintah menyiapkan empat program paket bantuan dan insentif sebagai upaya untuk mengakselerasi ekonomi di tahun depan. Keempat paket tersebut merupakan kelanjutan dan perluasan atas delapan program paket akselerasi ekonomi 2025.
 
"Tadi yang delapan (paket) sudah saya jelaskan. Delapan diberlakukan untuk mengakselerasi di 2025, sementara yang empat adalah yang akan dilanjutkan di 2026," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
 

Berikut rincian empat program paket akselerasi ekonomi 2026

 

1. Perpanjangan jangka waktu PPh Final 0,5% bagi UMKM 

Paket pertama adalah perpanjangan jangka waktu Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai dengan 2029 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM.
 
"Yang pertama terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun, satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," jelas Airlangga.
 
Paket ini merupakan kelanjutan atas insentif pemerintah yang berlaku secara efektif per 1 Juli 2018 dan terus diperpanjang secara tahunan. Program ini ditujukan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.
 
"Pada 2025 alokasinya (anggaran paket ini) Rp2 triliun. Kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu. Kemudian kita memerlukan revisi PP (untuk perpanjangan paket ini hingga 2029)," papar dia.
 

2. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP 

Perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka).
 
Pada paket ini, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sektor terkait pariwisata untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Estimasi anggaran untuk insentif ini mencapai Rp480 miliar, dengan rencana penganggarannya ada pada APBN 2026.
 
"Perpanjangan (insentif) PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan. Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka ini masih ditanggung (pemerintah), dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta," urai Airlangga.
 
Baca juga: Pemerintah Luncurkan 8 Program Paket Akselerasi Ekonomi 2025, Berikut Daftarnya


(Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Tangkapan layar YouTube Metro TV)
 

3. Insentif PPh Pasal 21 DTP di industri padat karya 

Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
 
Insentif ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, menyasar 1,7 juta pekerja. Alokasi anggaran yang sudah disiapkan pemerintah mencapai Rp80 miliar.
 
"Insentif PPh 21 DTP untuk pekerja industri padat karya targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," terang Airlangga.
 

4. Diskon iuran JKK dan JKM BPU 

Pada tahun depan, 2026, pemerintah memperpanjang sekaligus memperluas diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) lainnya seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, dan lain-lain.
 
Awalnya, diskon 50 persen iuran JKK dan JKM hanya ditujukan untuk pekerja di industri padat karya. Dukungan ini sebagai upaya untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya (industri yang menyerap banyak tenaga kerja) guna menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
 
Kemudian, insentif ini diperluas pada 2025, dengan sasaran penerima manfaat seperti mitra pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol), ojek panggalan, sopir, kurir, dan logistik.
 
"Ini diperluas, bukan hanya untuk ojol dan juga ojek pangkalan dan yang lainnya, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga, targetnya sebesar 9,9 juta orang (penerima manfaat) dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar," kata Airlangga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)