Lindungi Industri Dalam Negeri, Proyek SKK Migas Didorong Penuhi TKDN

SKK Migas/Dok SKK Migas

Lindungi Industri Dalam Negeri, Proyek SKK Migas Didorong Penuhi TKDN

Achmad Zulfikar Fazli • 12 September 2025 13:43

Jakarta: SKK Migas didorong memenuhi ketentuan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dalam berbagai proyek. Hal ini penting demi melindungi industri dalam negeri.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, merespons adanya impor seamless dalam pelaksana pembangunan Hidayah Phase 1 Development Project di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Petronas Carigali Indonesia.

“Penggunaan seamless impor pada Hidayah Phase 1 Development Project jelas melanggar ketentuan yang diatur pada Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua,” ungkap Yusri, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
 

Baca: Sertifikasi TKDN Jadi Pintu Masuk ke Pasar Strategis

Yusri meminta SKK Migas lebih tegas dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran oleh KKKS Cost Recovery.

“Hal ini harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Bisa jadi kebijakan seperti ini dapat dikategorikan Serakahnomic bukan Prabowonomic,” ungkap Yusri. 

Dia menjelaskan perundang-undangan sudah jelas mengatur, bagi penyedia barang/jasa dan subkonkrator wajib menggunakan produk dalam negeri yang dimulai sejak perencanaan program kerja, sampai pelaksanaaan kontrak.

Hal ini tercamtum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikelola Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, serta Hasil Penilaian dan Pembinaan Bersama yang diterbitkan oleh SKK Migas.

“Kami berharap semua stakeholder hulu Migas sadar untuk kembali ke jalan yang benar dalam menegakan aturan untuk kepentingan industri hulu Migas nasional, seperti yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yusri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)