Ilustrasi. Medcom.id.
Fajri Fatmawati • 22 September 2025 17:29
Aceh Besar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan kepala dan sekretaris Inspektorat setempat sebagai tersangka dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Kedua pejabat itu langsung ditahan usai penetapan tersangka.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Z, 46, selaku Kepala Inspektorat, dan J, 46, selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, Senin, 22 September 2025.
Kedua tersangka terlibat dalam penyalahgunaan anggaran SPPD di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Modus kejahatan yang terjadi telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2020 hingga Mei 2025.
"Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi serta menyita dokumen-dokumen yang berkait dengan perkara tersebut," jelas Jemmy.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli. Guna kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
"Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru," jelas Jemmy.
Kedua tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.