Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat mengumumkan paket stimulus ekonomi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Metro TV/Kautsar Widya Prabowo.
Ade Hapsari Lestarini • 18 September 2025 17:31
Jakarta: Kapan subsidi gaji pekerja di bawah Rp10 juta bakal cair? Hal ini menjadi pertanyaan bagi setiap pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Kucuran subsidi ini dilakukan guna memperkuat stimulus ekonomi pada semester II-2025.
Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 15 September 2025, mengatakan subsidi gaji ini berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di bawah Rp10 juta.
Subsidi gaji ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah digelontorkan periode Juni-Juli 2025. Insentif yang dicairkan ini diperluas ke sektor pariwisata, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Nantinya, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan dari insentif ini. Airlangga mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di 2025 demi program tersebut. Adapun fasilitas ini menyasar sebanyak 552 ribu pekerja di sektor horeka.
"Benefitnya, mereka bisa memanfaatkan angka Rp60 ribu sampai Rp400 ribu tambahan per orang. Kita berharap daya beli juga bisa terjaga," kata Airlangga, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Terkait penjadwalan pencairan bantuan subsidi gaji ini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di sisi lain, Airlangga mengatakan akan ada perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor pariwisata yang akan berlaku pada tahun fiskal 2026. Adapun kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar sepanjang tahun depan.
Baca juga: Apresiasi Paket Stimulus Ekonomi, Bos BI Pede Ekonomi RI Menjulang Tinggi |