Kejagung Terus Cari Silfester

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

Kejagung Terus Cari Silfester

Candra Yuri Nuralam • 23 September 2025 23:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah mencoba memanggil Silfester, namun tak kunjung diindahkan.

“Tim dari Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan pemanggilan untuk terhadap yang bersangkutan, juga sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Anang mengatakan, eksekusi terhadap Silfester diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Kejagung memastikan semua upaya paksa terhadap Silfester bakal sesuai aturan.

“Kita tunggu laporan secara lengkap, apakah mekanisme terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sesuai dengan KUHAP,” ucap Anang.

Silfester menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, Silfester malah mangkir, padahal persidangan sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Baca: Sulitnya Memenjarakan Silfester Matutina, Kenapa?

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)