20 September 2025 08:19
Jakarta: Nama Silfester Matutina kembali mencuat setelah Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, menunjuknya sebagai Komisaris Utama di BUMN ID Food atau PT RNI pada 18 Maret 2025.
Ia kembali menjadi sorotan publik karena tetap berstatus bebas meski telah ditetapkan terpidana atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) relawan garis depan pendukung Jokowi, menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, dia belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Lalu, pada pertengahan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Silfester berhalangan menghadiri sidang permohonan PK karena sakit. Oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Silfester dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Hakim pun menyatakan permohonan PK Silfester gugur.