Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Jakarta: Polisi menangkap S alias MS, anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ranting Harjamukti. Ia merupakan salah satu pelaku pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, yang sempat buron.
"Akhirnya sampai saat ini satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan. Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Satgas ormas G, ranting Harjamukti Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.
Tersangka ditangkap pada Jumat pagi, 25 April 2025 di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dia ditangkap atas kolaborasi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," ujarnya.
Ade mengatakan berdasarkan pendalaman, tersangka S berperan menghalangi petugas saat bertugas. Tersangka juga berperan memukul Bripda D, anggota Polres Metro Depok saat kejadian.
"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu memukul Bripda D. Saat ini tersangka S sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Hingga kini tiga orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni RS, VS alias T dan THS. Polisi mengultimatum para buron untuk segera menyerahkan diri.
"Terhadap 3 DPO lainnya kami sampaikan agar segera menyerahkan diri pasti akan kami kejar terus guna diproses sidik agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tekannya.
Aksi premanisme ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS, Ketua Ormas GRIB Jaya di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Para anggota ormas mengadang kendaraan petugas karena tidak terima pimpinannya diringkus.
Polisi terpaksa menangkap TS karena tak koperatif terhadap panggilan pemeriksaan petugas kepolisian. Polisi sebelumnya telah memanggil TS atas kasus pengancaman dan kepemilikan senjata api.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda. Berikut rinciannya;
- Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek
- Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas
- Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal
- Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
- Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
- Tersangka TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.