Biaya Pembuatan Akta Kopdes/Kel Merah Putih Capai Rp2,5 Juta/Koperasi

Penandatanganan MoU antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Foto: dok Kemenkop.

Biaya Pembuatan Akta Kopdes/Kel Merah Putih Capai Rp2,5 Juta/Koperasi

Naufal Zuhdi • 25 April 2025 13:54

Jakarta: Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dukungan dalam pembuatan Akta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih).

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, penandatangan MoU merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan mandat kepada 18 Kementerian/Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

"Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilaunching 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Naisonal," ucap Zabadi dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 25 April 2025.

Zabadi menekankan, dalam mendukung percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, peran Notaris Pembuat Akta Koperasi sangatlah penting. "Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar dia.
 

Baca juga: Sri Mulyani: APBN Bakal Fasilitasi Koperasi Desa Merah Putih


(Ilustrasi koperasi. Foto: dok Ajaib)
 

Biaya pembuatan akta capai Rp2,5 juta


Diketahui, hingga kini terdapat 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar di Kemenkop dan tersebar di seluruh Indonesia. "Kami berterima kasih kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia atas kesediaannya untuk berperan aktif, dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penandatanganan MoU ini," imbuh Zabadi.

Tak hanya itu, penandatanganan MoU ini juga diharapkan akan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi.

Adapun biaya pembuatan akta pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditelah disepakati akan menelan maksimal biaya sebesar Rp2,5 juta untuk setiap akta.

"Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU. Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga dan berkembang untuk masa depan koperasi Indonesia yang lebih baik," harap Zabadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)