Penandatanganan MoU antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Foto: dok Kemenkop.
Naufal Zuhdi • 25 April 2025 13:54
Jakarta: Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait dukungan dalam pembuatan Akta Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih).
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, penandatangan MoU merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, memberikan mandat kepada 18 Kementerian/Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
"Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilaunching 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Naisonal," ucap Zabadi dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 25 April 2025.
Zabadi menekankan, dalam mendukung percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, peran Notaris Pembuat Akta Koperasi sangatlah penting. "Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar dia.
Baca juga: Sri Mulyani: APBN Bakal Fasilitasi Koperasi Desa Merah Putih |