Patung Biawak Wonosobo dapat hak cipta dari Kemenkumham, dok Kemenkumham Jateng
Putri Purnama Sari • 27 April 2025 13:39
Jakarta: Usai viral, patung biawak setinggi 7 meter yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, kini resmi mendapatkan perlindungan hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Penyerahan sertifikat hak cipta dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dan seniman pembuat tugu biawak, Rejo Arianto.
Patung yang diberi nama resmi “Tugu Monumental Krasak Menyawak” ini tercatat dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan akan dilindungi selama masa hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah wafat.
Patung biawak ini menjadi viral di media sosial karena desainnya yang sangat realistis dan mirip dengan biawak asli. Menariknya, patung ini dibangun dengan anggaran hanya sekitar Rp 50 juta, yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Pemerintah Kabupaten Wonosobo, bukan dari Dana Desa. Pembangunannya juga melibatkan gotong royong masyarakat dan Karang Taruna setempat.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Anggap Sound Horeg Kekayaan Intelektual Nasional |