Negosiasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Howard Lutnick. Foto: Dok Kemenko Perekonomian
Eko Nordiansyah • 1 August 2025 14:54
Jakarta: Pemerintah Indonesia berhasil menurunkan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen melalui proses negosiasi intensif selama empat bulan. Kesepakatan ini menjadi pencapaian penting dalam menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dilansir dari laman Kemenko Perekonomian, negosiasi dimulai pada April 2025 saat AS mengumumkan kebijakan tarif 32 persen bagi 180 negara, termasuk Indonesia. Sebagai respons, pemerintah membentuk tim negosiasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tim tersebut melakukan kunjungan ke Washington D.C. pada 14–23 April 2025 dan menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) sebagai dasar teknis perundingan. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menawarkan strategi "Fair and Square" untuk menciptakan neraca perdagangan yang seimbang.
Presiden Prabowo mengarahkan untuk merespons secara komersial dengan menawarkan kerja sama perdagangan, investasi, dan akses pasar. Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 7 Juli 2025, sejumlah perusahaan Indonesia dan AS melakukan penandatanganan kerja sama perdagangan untuk mewujudkan komitmen Indonesia dalam menyeimbangkan neraca dagang kedua negara.
Bersamaan dengan kesepakatan yang dilakukan pelaku usaha tersebut, Presiden Donald Trump mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa tarif resiprokal untuk Indonesia tetap dikenakan sebesar 32 persen dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Merespons kebijakan tersebut, Menko Airlangga dan tim negosiator kembali bertolak ke Washington D.C pada 9 Juli 2025, untuk bertemu dengan US. Secretary of Commerce dan US Trade Representative untuk membahas kelanjutan negosiasi setelah pengumuman tarif baru.
Baca juga:
RI Bisa Ekspor 1 Juta CPO Tanpa Tarif Impor saat IEU-CEPA Disepakati |