Kejagung Tetapkan PT Acset Indonusa Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Tetapkan PT Acset Indonusa Tersangka Korupsi Tol MBZ

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 11:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (MBZ). PT Acset Indonusa Tbk ditetapkan menjadi tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya sudah mencari bukti untuk mendalami keterlibatan Acset Indonusa dalam kasus ini. Empat saksi diperiksa penyidik, kemarin, 29 Juli 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Anang melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.
 

Baca juga: Sepupu Zarof Ricar Diperiksa Kejagung

Empat saksi yang dipanggil yakni eks Direktur Teknik PT JJC BW, Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama IK, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama EY, dan eks tenaga teknik Aria Jasa Reksatama SDT.

"(Keterangan mereka untuk) tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk," ujar Anang.

Terdakwa kasus korupsi MBZ Dono Parwoto telah divonis bersalah pada 5 Mei 2025. Hakim menyatakan dia bersalah, dan divonis penjara selama lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)