Terdakwa Andi Ibrahim, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Juli 2025. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 30 July 2025 14:33
Makassar: Sidang tuntutan terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Andi Ibrahim kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Basri Baco, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Andi Ibrahim belum siap.
"Tuntutan belum siap. Karena rencana tuntutan (Rentut) belum turun dari Kajati Sulsel," kata Basri di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.
Basri meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny untuk menunda pembacaan tuntutan hingga pekan depan. "Kami ijin untuk seminggu (pembacaan tuntutan)," jelas Basri.
Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny mengatakan karena belum ada rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maka sidang tuntutan Andi Ibrahim ditunda.
"Karena belum siap maka sidang tuntutan ditunda hingga hari Rabu pekan depan," jelas Dyan.
Majelis hakim pun meminta agar rencana tuntutan tersebut bisa segera dikeluarkan, apalagi kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Sebelumnya Andi Ibrahim yang sebelumnya merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dia sebelumnya didakwa mengadakan sebagian alat atau bahan untuk membuat rupiah palsu, dia juga yang mengedarkan.
Andi Ibrahim juga sebelumnya didakwa Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana pengaruh Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang atau uang kertas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.