Ribuan Driver Ojol Serentak Matikan Aplikasi dan Gelar Aksi Unjuk Rasa Besok

Ilustrasi, mitra pengemudi ojek online (ojol) Grab. Foto: Istimewa.

Ribuan Driver Ojol Serentak Matikan Aplikasi dan Gelar Aksi Unjuk Rasa Besok

Putri Purnama Sari • 19 May 2025 14:59

Jakarta: Ribuan pengemudi ojek online (ojol) berencana mematikan aplikasi alias off bid dan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 205 pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan aplikator yang dianggap merugikan mitra pengemudi.

Unjuk rasa akan digelar serentak di berbagai kota, dengan konsentrasi massa terpusat di kantor perusahaan aplikasi dan instansi pemerintah terkait. Di Jakarta, titik aksi mencakup Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, DPR RI, dan kantor-kantor aplikator.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyebut, aksi ini akan melibatkan ribuan pengemudi ojol yang mematikan aplikasi secara massal. Ia memperkirakan mobilisasi besar-besaran akan terjadi sejak malam sebelum aksi.
 

Baca juga: Oraski Tolak Usulan Komisi Aplikator 10 Persen, Ini Alasannya

"Aksi ini diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa, sebagian Sumatera, dan Jabodetabek yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta, dan bergabung di beberapa titik basecamp komunitas ojol di 5 wilayah Jakarta," kata Igun dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Tak hanya pengemudi ojol, pengemudi taksi online juga disebut akan turut serta dalam aksi protes tersebut. Mereka kompak akan menghentikan layanan aplikasi selama 24 jam penuh.

"Serta akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," lanjut Igun.

Aksi serupa juga akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan. Sekitar 10 ribu ojol dijadwalkan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumsel sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh aplikator.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)