Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2025 08:30
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (ADP) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini, 16 Mei 2025. Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana akan mendengarkan tuntutan.
“Tim jaksa akan membacakan surat tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan APD covid di Kemenkes RI sebesar Rp319 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto kepada Metrotvnews.com, Jumat, 16 Mei 2025.
Wawan mengatakan, tuntutan dibuat atas fakta persidangan yang telah digelar, selama ini. Hakim diharap mempertimbangkan semua dalil dari jaksa.
“Karena telah selesainya pembuktian dakwaan dari tim jaksa dengan menghadirkan berbagai alat bukti selama persidangan dengan terdakwa Budi Sylvana dan kawan-kawan,” ucap Wawan.
Baca juga: Budi Silvana Cs Didakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar Terkait Korupsi APD |