Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Polda Kalsel dan Kejati Kalsel memenuhi panggilan Komisi III DPR soal polemik Mama Khas Banjar. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 17:59
Jakarta: Komisi III DPR memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar, sebuah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Beberapa diantaranya yang hadir yaitu Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel Rina Virawati, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Istri terdakwa Firly Norachim, Ani, juga turut hadir. Firly ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara perlindungan konsumen.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menceritakan ihwal toko milik kliennya yang disegel oleh penyidik kepolisian pada Desember 2024. Hal ini dilakukan karena adanya laporan bahwa sejumlah produk Mama Khas Banjar tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa hingga konsumen yang mendapat produk yang tak layak konsumsi.
"Penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date karena barang-barang yang ada di toko oleh-oleh mama khas Banjar," kata Faisol saat rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Firly sempat mengajukan praperadilan namun ditolak. Dia tetap dijadikan tersangka hingga proses pengadilan bergulir.
Baca juga:
Panggil TNI, Komisi I DPR Bakal Dalami Dugaan Keteledoran dalam Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut |