Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Panggil Menteri UMKM hingga Kapolda Kalsel

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Polda Kalsel dan Kejati Kalsel memenuhi panggilan Komisi III DPR soal polemik Mama Khas Banjar. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kasus Mama Khas Banjar, Komisi III DPR Panggil Menteri UMKM hingga Kapolda Kalsel

Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 17:59

Jakarta: Komisi III DPR memanggil sejumlah pihak untuk mendalami kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar, sebuah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Beberapa diantaranya yang hadir yaitu Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel Rina Virawati, dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Istri terdakwa Firly Norachim, Ani, juga turut hadir. Firly ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara perlindungan konsumen.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menceritakan ihwal toko milik kliennya yang disegel oleh penyidik kepolisian pada Desember 2024. Hal ini dilakukan karena adanya laporan bahwa sejumlah produk Mama Khas Banjar tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa hingga konsumen yang mendapat produk yang tak layak konsumsi.

"Penyegelan terhadap barang-barang yang dianggap tidak bisa atau tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan karena tidak adanya label dan expired date karena barang-barang yang ada di toko oleh-oleh mama khas Banjar," kata Faisol saat rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Firly sempat mengajukan praperadilan namun ditolak. Dia tetap dijadikan tersangka hingga proses pengadilan bergulir.
 

Baca juga: 

Panggil TNI, Komisi I DPR Bakal Dalami Dugaan Keteledoran dalam Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut



Pada perjalanan kasusnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman hadir dalam persidangan Firli yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalsel. Dia hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum. Namun, memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan.

Pada rapat tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan serta Direskrimsus Polda Kalsel Kombes Gafur Aditya Siregar menyampaikan timeline kasus tersebut. Mulai dari tahap laporan hingga penyidikan.

"Kami menerima tiga pengaduan masyarakat yang pertama 15 Oktober 2024 dari saudara Oji yang kebetulan kami bawa pak. Kedua, tanggal 23 Oktober 2024 dari saudari Marshel, kemudian tanggal 29 Oktober 2024 dari saudari Cucung," kata dia.

Laporan ketiga terhadap toko Mama Khas Banjar disebut mirip. Mereka melaporkan beberapa produk makanan yang dijual di Mama Khas Banjar itu, ketika dibawa ke rumah dan hendak dikonsumsi mengeluarkan bau.

"Mengeluarkan bau dan lembek. Kemudian, setelah dicek kemasannya, mau melihat tanggal kadaluwarsanya ternyata tidak ada tanggal kadaluwarsanya," ujar dia.

Sebelumnya, Firly didakwa menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan tetapi tidak mencantumkan masa kedaluwarsa. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)