Ilustrasi gratis ongkos kirim (ongkir). Foto: dok Consina.
Insi Nantika Jelita • 18 May 2025 15:19
Jakarta: Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah yang membatasi layanan gratis ongkos kirim (ongkir). Sebab kebijakan tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada fasilitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"YLKI khawatir pembatasan layanan gratis ongkir akan mengurangi daya beli masyarakat dalam berbelanja online," ungkap Rio kepada Media Indonesia, Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam aturan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial disebutkan, program gratis ongkir dibatasi selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif berada di bawah biaya pokok.
Rio menegaskan dalam upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat, pemerintah tidak hanya perlu fokus pada pengaturan harga, tetapi juga perlu turut mengawasi sejauh mana ketersediaan jasa ekspedisi di platform lokapasar telah merata.
"Apakah saat ini konsumen benar-benar memiliki pilihan layanan pengiriman yang cukup, atau justru masih terbatas. Ini yang perlu diawasi," ucap dia.
Menurut Rio, pembatasan fitur gratis ongkir belum menjawab persoalan mendasar yang kerap dihadapi konsumen dalam layanan ekspedisi, seperti keterlambatan pengiriman, barang hilang atau rusak, serta proses klaim yang rumit. Padahal, isu-isu ini merupakan hal yang fundamental dan seharusnya menjadi perhatian pemerintah melalui regulasi bisnis proses yang adil dan berpihak pada konsumen.
YLKI turut menyoroti aturan penggantian barang hilang dalam pengiriman, yang saat ini hanya dibatasi maksimal 10 kali lipat dari ongkos kirim. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak cukup melindungi hak konsumen. "Ini seharusnya menjadi salah satu hal yang diperbaiki oleh pemerintah melalui revisi regulasi agar lebih berpihak pada konsumen," tegas dia.
Rio pun menekankan pentingnya pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, agar daya beli tetap terjaga dan tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi di kalangan konsumen.
Baca juga: Aturan Baru Soal Ongkir: 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu, E-commerce Masih Boleh Kasih Gratis Ongkir |