Kementerian ESDM Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Titik kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Metro TV

Kementerian ESDM Bakal Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Nur Soli • 21 August 2025 13:12

Blora: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menertibkan sumur minyak rakyat ilegal di Kabupaten Blora. Kementerian ESDM mengingatkan legalitas dan pengelolaan sumur tidak boleh perorangan dan pengeboran sumur rakyat harus memiliki kelengkapan izin.

Kementerian ESDM turun ke Blora turut menangani kondisi kebakaran maut yang menewaskan tiga orang dan dua orang luka berat dari semburan api sumur minyak ilegal milik warga di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Hingga Kamis, 21 Agustus atau hari kelima kebakaran sumur rakyat belum juga dapat dipadamkan.

Kobaran api dan asap hitam pekat masih membumbung tinggi dari lokasi. Sementara sejumlah alat berat terlihat masih bekerja ekstra membuat tanggul mengeliling titik semburan minyak bercampur gas yang masih menyala. Pasalnya selama ini, terdapat sekitar 20 sumur minyak milik masyarakat yang lokasinya berada di tanah warga, dan untuk pengelolaan pengeboran sumur minyak sebagian besar dilakukan oleh investor perorangan dari luar desa.
 

Baca: Labfor Polda Jawa Tengah Olah TKP Kebakaran Sumur Minyak Blora

"Masyarakat yang nekat melakukan pengeboran ilegal terancam sanksi hukum. Meski demikian, saat ini juga terdapat payung hukum Peraturan Menteri (Permen). Untuk itu, masyarakat diminta mentaati pentingnya legalitas, Dan pengajuannya tidak bisa pereorangan tetapi dalam bentuk badan usaha dalam hal ini bisa dalam bentuk BUMD atau UMKM," kata Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani di Blora, Kamis, 21 Agustus 2025.

Mengacu Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki kontrak kerja sama. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Acuannya Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, mengenai minyak dan gas bumi. Ketika melakukan pengeboran badan usaha harus memiliki kontrak kerja sama dan untuk pengeboran sumur tua dan sumur masyarakat dan saat ini sudah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)