Pemerintah Trump Sebut Kebijakan TKDN 'Penghalang' yang Harus Dihapus Indonesia, Gara-gara Kasus Apple?

Presiden AS Donald Trump. Foto: EPA

Pemerintah Trump Sebut Kebijakan TKDN 'Penghalang' yang Harus Dihapus Indonesia, Gara-gara Kasus Apple?

Surya Perkasa • 3 April 2025 20:21

Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik, yang mengenakan tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi pada mitra dagang tertentu. Indonesia menjadi salah satu target tarif Trump dengan nilai 32%.

Dalam laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) Amerika Serikat, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut salah satu penghalang bagi produk informasi dan komunikasi "tertentu" buatan Paman Sam masuk Indonesia.

"Amerika Serikat terus mendesak Indonesia agar menghapus hambatan perdagangan tersebut," tulis laporan tersebut dikutip Metrotvnews.com, Kamis, 3 April 2024.

Sejumlah persyaratan diungkap laporan telah membatasi kemampuan perusahaan AS untuk memasarkan berbagai produk telekomunikasi dan elektronik di pasar Indonesia. Misalnya, perangkat berkemampuan 4G-LTE harus mengandung 35% konten lokal, sementara stasiun basis 4G-LTE harus memenuhi 40% konten lokal.
 

Baca: Trump Keluhkan Sistem Perizinan Impor Indonesia

Kemudian, peralatan untuk layanan broadband nirkabel tertentu juga wajib mengandung minimal 30% konten lokal untuk stasiun pelanggan dan 40% untuk stasiun basis.

Selain itu, semua peralatan nirkabel harus memenuhi 50% konten lokal, serta TV dan set-top box tertentu harus mengandung setidaknya 20% konten lokal. Terdapat pula persyaratan konten lokal untuk perangkat multiplexing divisi panjang gelombang (WDM) dan jaringan protokol internet (IP).

Gara-gara kasus Apple?

Kasus sempat dilarangnya iPhone 16 masuk Indonesia sempat menjadi sorotan publik sekitar kuartal II/2024 karena tak kunjung memenuhi komitmen investasi atau TKDN. Sikap tegas larangan ini membuat Apple yang memiliki valuasi USD3,85 triliun pada penutupan pasar bursa di akhir 2024 langsung kebakaran jenggot.

CEO Apple, Tim Cook, mendatangi Indonesia pada 17 April 2024 dan langsung melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto. Sikap pemerintah Indonesia setelah pertemuan ini melunak karena pihak Apple terpaksa merealisasikan komitmen investasi USD1 miliar yang ditagih.

Setelah hampir setahun berjalan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemudian buka suara dengan mengapresiasi komitmen-komitmen yang disampaikan Apple untuk periode 2023-2029. Kemenperin memastikan hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Apple menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia.

"Kemenperin telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rabu, 26 Februari 2025.
 
Baca: Ini Dia Hasil Kesepakatan Menguntungkan Indonesia dari Negosiasi dengan Apple
 
Apple memilih tetap menggunakan skema tiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu investasi inovasi. Terkait sisa kewajiban pada periode investasi 2020-2023, Apple telah menyelesaikan komitmen atau kewajiban sebesar USD10 juta.

Selanjutnya, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Penambahan investasi tersebut ditempuh dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka, yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai pemasok 65 persen AirTag di pasar dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)