Mobil dengan pengawalan kendaraan bermotor menyalakan lampu strobo tanpa menyalakan sirine di Jalan Sudirman, Jakarta. MI/Usman Iskandar
Deny Irwanto • 13 October 2025 05:49
Jakarta: Langkah tegas Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan strobo dan sirine saat pengawalan mendapat sanjungan.
Politikus Ferdinand Hutahaean mengatakan kebijakan ini menjadi bukti Korlantas Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen melakukan pembenahan kebijakan internal.
"Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” kata Ferdinand melalui keterangan di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.
Ferdinand menjelaskan pembatasan penggunaan strobo dan sirine juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi prioritas.
Dia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk 'comeback elegan' Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya, dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada tujuh golongan kendaraan yang berhak seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.
"Mereka telah bertindak sebagai penjaga marwah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata Undang-Undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis," ujar Ferdinand.