Ilustrasi baju bekas. Foto: Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 18:42
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan impor pakaian bekas dilarang. Pelaku yang masih melakukan tindak pidana ini dipastikan dikenakan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Kementerian Perdagangan (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, mengatakan larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Dalam beleid itu disebutkan, bahwa setiap pelaku usaha wajib mengimpor dalam keadaan baru.
"Nah, terkait dengan tindakan atau sanksinya, itu dalam Undang-Undang 7 itu Pasal 111 disebutkan, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, sebagaimana disebut dalam Pasal 47, Pasal 47 yang saya sebutkan tadi, setiap importir wajib mengimpor dalam keadaan baru, dikenakan pidana kurungan penjara 5 tahun atau denda 5 miliar rupiah," kata Moga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Moga mengatakan impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
| Baca juga: Jalur Masuk Pakaian Bekas dari Korsel hingga Jepang Ditelusuri |
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengunkapan impor ilegal baju bekas. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini di dua lokasi. Yakni di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 16 November 2025.