Jalur Masuk Pakaian Bekas dari Korsel hingga Jepang Ditelusuri

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengunkapan impor ilegal baju bekas. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jalur Masuk Pakaian Bekas dari Korsel hingga Jepang Ditelusuri

Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 17:18

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus impor 439 koli pakaian bekas dari Korea Selatan (Korsel), Tiongkok, dan Jepang. Jalur masuknya ballpress itu masih ditelusuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya mendalami kepada terduga pelaku penanggung jawab barang dan menginformasikan asal barang. Namun, untuk masuknya dari mana, pelaku melempar ke salah seorang berinisial A di Surabaya.

"Tapi, kami masih melakukan pendalaman terus terkait dengan jalur masuknya barang ini," kata Edy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Edy mengaku sudah menyita barang bukti handphone pelaku. Penyelidik akan menelusuri dari telepon genggam itu. Termasuk mendalami ada atau tidak kaitan dengan pengungkapan kasus penyelundupan ballpress impor di Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Edy menekankan Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyelundupan, khususnya pakaian bekas impor. Korps Bhayangkara dipastikan akan akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Polda Metro Sita 439 Koli Pakaian Bekas Senilai Rp4,2 Miliar

"Dan kami dari kepolisian akan berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia. Sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa," ungkap Edy.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor. Kegiatan itu selain melanggar hukum tentu juga tidak baik dari sisi kesehatan. Bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri, jamur, virus, dan lainnya.

Ilustrasi baju bekas. Foto: Metro TV.

"Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui barang ilegal yang diperjualbelikan, kami harap melaporkan ke kepolisian setempat," imbau Edy.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ini di dua lokasi. Yakni di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 16 November 2025.

Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp 4,2 miliar. Pakaian bekas dari Korea Selatan iti hendak diedarkan di beenrapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Saat ini ada sejumlah terduga pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya, seperti sopir truk hingga koordinator. Namun, mereka belum ditetapkan tersangka.

Nantinya, para pelaku berpotensi dikenakan Pasal 46 dan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)