Polda Metro Sita 439 Koli Pakaian Bekas Senilai Rp4,2 Miliar

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengunkapan impor ilegal baju bekas. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polda Metro Sita 439 Koli Pakaian Bekas Senilai Rp4,2 Miliar

Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 15:16

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kaya mengungkap kasus penyelundupan ekspor-impor pakaian bekas atau ballpress ilegal. Total 439 koli pakaian bekas senilai Rp4,2 miliar disita dari dua lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan pakaian bekas itu berasal dari Korea Selatan (Korsel), Tiongkok, dan Jepang. Pengungkapan kasus terjadi di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 16 November 2025.

"Modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor dari Korea Selatan untuk diedarkan di beberala wilayah di DKI dan sekitarnya," kata Bhudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan pengungkapan kasus di Duren Sawit berawal dari informasi akan ada barang pakaian bekas masuk ke Indonesia. Penyelidik melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Colt Deasel Double warna putih berpelat BB 996 XXV.

Penyelidik menginterogasi pengemudi berinisial D dan menggeledah truk. Akhirnya, menemukan 23 ballpress. Kemudian, D mengatakan bahwa ada dua truk lagi akan masuk.

Baca juga: Kenapa Thrifting Dilarang di Marketplace? Ini Penjelasannya

"Penyidik mengejar didapatkan dua truk di pergudangan PT RPD. Barang bukti sopir dan koordinator pemilik ekspedisi, termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggungjawab saudara IR juga kita amandan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Edy.

Sementara, terkait pengungkapan kasus di Tambun diawali dengan adanya informasi adanya bongkar muat barang di Pelabuhan Merak. Setelah penyelidikan, didapatkan dua truk di Tol Jakarta-Cikampek. Setelah digeledah ditemukan 232 bal ballpress atau pakaian bekas.

Sopir truk dan pakaian bekas dibawa ke Polda Metro Jaya. Total dalam pengungkapan dua kasus ini disita 439 bal pakaian bekas, 3 truk Colt Diesel, 2 puso, 3 pick up , dan handphone Samsung milik pelaku IR. Barang bukti pakaian bekas akan dimusnahkan dan hanya disisakan untuk bukti persidangan. 

"Semuanya masih berproses termasuk diduga pemilik dan juga asal barang. Dari saksi dan barang bukti asal barang ada dari Korsel, China dan Jepang," pungkasnya.

Para pelaku nantinya dikenakan Pasal 46 dan Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)