Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengunkapan impor ilegal baju bekas. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2025 15:16
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kaya mengungkap kasus penyelundupan ekspor-impor pakaian bekas atau ballpress ilegal. Total 439 koli pakaian bekas senilai Rp4,2 miliar disita dari dua lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan pakaian bekas itu berasal dari Korea Selatan (Korsel), Tiongkok, dan Jepang. Pengungkapan kasus terjadi di Jalan Samudra, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa, 11 November 2025 dan di KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu, 16 November 2025.
"Modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor dari Korea Selatan untuk diedarkan di beberala wilayah di DKI dan sekitarnya," kata Bhudi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan pengungkapan kasus di Duren Sawit berawal dari informasi akan ada barang pakaian bekas masuk ke Indonesia. Penyelidik melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan Colt Deasel Double warna putih berpelat BB 996 XXV.
Penyelidik menginterogasi pengemudi berinisial D dan menggeledah truk. Akhirnya, menemukan 23 ballpress. Kemudian, D mengatakan bahwa ada dua truk lagi akan masuk.
| Baca juga: Kenapa Thrifting Dilarang di Marketplace? Ini Penjelasannya |
