(Ilustrasi bisnis thrifting. Foto: dok MI/Panca Syurkani)
Putri Purnama Sari • 20 November 2025 18:46
Jakarta: Thrifting adalah aktivitas membeli barang-barang bekas yang masih layak pakai, biasanya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan barang baru. Barang yang dibeli bisa berupa pakaian, tas, sepatu, aksesoris, hingga perabotan rumah tangga.
Istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat, sehingga thrifting identik dengan gaya belanja cerdas untuk mendapatkan produk berkualitas dengan harga terjangkau.
Namun, baru-baru ini aktivitas thrifting kembali jadi perdebatan karena banyak barang yang dijual ternyata impor bekas, dan hal tersebut diketahui dilarang menurut aturan di Indonesia.
Aturan dan Larangan Thrifting di Media Sosial
Pemerintah sebenarnya tidak melarang kegiatan
thrifting secara keseluruhan, melainkan hanya melarang impor pakaian bekas.
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah
platform e-commerce telah menyepakati upaya penertiban penjualan pakaian impor bekas. Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan lebih humanis dan selektif, tanpa tindakan yang merugikan penjual kecil.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menutup sejumlah toko atau aktivitas perdagangan yang menjual pakaian impor bekas di berbagai
marketplace. Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik thrifting ilegal yang masih banyak ditemukan secara daring.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian UMKM untuk membersihkan peredaran pakaian bekas impor yang dianggap melanggar aturan sekaligus merugikan pelaku industri pakaian lokal.
Pemerintah juga meminta
platform e-commerce mematuhi regulasi yang berlaku, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas langkah peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau praktik
thrifting ilegal.
Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” kata Meutya di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Mengapa Thrifting Disukai Banyak Orang
Beberapa alasan kenapa orang tertarik dengan
thrifting:
1. Harga Lebih Murah
Barang bekas bisa didapatkan dengan harga jauh lebih rendah dibanding beli barang baru bermerek.
2. Sustainability
Dengan membeli dan menggunakan barang bekas, kita ikut mengurangi limbah tekstil.
3. Akses Produk Bermerek
Banyak yang bisa mendapatkan pakaian bermerek dengan harga miring melalui
thrift shop (toko barang bekas) atau media sosial.
4. Kreativitas (Rework)
Sejumlah penjual lokal membuat inovasi dari pakaian bekas, misalnya menjahit ulang atau mendesain ulang pakaian
vintage.