Kenapa Thrifting Dilarang di Marketplace? Ini Penjelasannya

(Ilustrasi bisnis thrifting. Foto: dok MI/Panca Syurkani)

Kenapa Thrifting Dilarang di Marketplace? Ini Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 20 November 2025 18:46

Jakarta: Thrifting adalah aktivitas membeli barang-barang bekas yang masih layak pakai, biasanya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan barang baru. Barang yang dibeli bisa berupa pakaian, tas, sepatu, aksesoris, hingga perabotan rumah tangga.

Istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat, sehingga thrifting identik dengan gaya belanja cerdas untuk mendapatkan produk berkualitas dengan harga terjangkau.

Namun, baru-baru ini aktivitas thrifting kembali jadi perdebatan karena banyak barang yang dijual ternyata impor bekas, dan hal tersebut diketahui dilarang menurut aturan di Indonesia. 

Aturan dan Larangan Thrifting di Media Sosial

Pemerintah sebenarnya tidak melarang kegiatan thrifting secara keseluruhan, melainkan hanya melarang impor pakaian bekas.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce telah menyepakati upaya penertiban penjualan pakaian impor bekas. Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan lebih humanis dan selektif, tanpa tindakan yang merugikan penjual kecil.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menutup sejumlah toko atau aktivitas perdagangan yang menjual pakaian impor bekas di berbagai marketplace. Langkah ini bertujuan untuk menekan praktik thrifting ilegal yang masih banyak ditemukan secara daring.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian UMKM untuk membersihkan peredaran pakaian bekas impor yang dianggap melanggar aturan sekaligus merugikan pelaku industri pakaian lokal.

Pemerintah juga meminta platform e-commerce mematuhi regulasi yang berlaku, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik.
 
Baca juga: Tolak Legalkan Thrifting, Menkeu: Saya Gak Peduli sama Pedagangnya!

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas langkah peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau praktik thrifting ilegal. 

Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor maupun impor.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” kata Meutya di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
 

Baca juga: Mengadu ke BAM DPR RI, Pedagang Thrifting Usulkan Legalisasi

Mengapa Thrifting Disukai Banyak Orang

Beberapa alasan kenapa orang tertarik dengan thrifting:

1. Harga Lebih Murah
Barang bekas bisa didapatkan dengan harga jauh lebih rendah dibanding beli barang baru bermerek. 

2. Sustainability
Dengan membeli dan menggunakan barang bekas, kita ikut mengurangi limbah tekstil. 

3. Akses Produk Bermerek
Banyak yang bisa mendapatkan pakaian bermerek dengan harga miring melalui thrift shop (toko barang bekas) atau media sosial. 

4. Kreativitas (Rework)
Sejumlah penjual lokal membuat inovasi dari pakaian bekas, misalnya menjahit ulang atau mendesain ulang pakaian vintage

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)