Husen Miftahudin • 23 November 2025 17:45
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas penting untuk mengawasi industri keuangan di Indonesia. Dengan tanggung jawab yang besar, tak heran jika banyak orang penasaran dengan skema upah dan tunjangan yang diterima oleh pegawai OJK.
Rincian gaji pokok pegawai OJK
Melansir dari
Dealls, berikut merupakan rincian besaran
gaji pokok pegawai OJK berdasarkan jabatan struktural dan fungsional:
- Staf Administrasi Junior: Rp8,3 juta–Rp9 juta.
- Staf Madya: Rp12 juta–Rp15 juta.
- Spesialis Bidang Hukum/Keuangan: Rp15 juta–Rp18 juta.
- Kepala Bagian/Unit: Rp20 juta–Rp25 juta.
- Eksekutif Senior/Deputi Direktur: Rp30 juta–Rp40 juta.
Tunjangan dan fasilitas tambahan pegawai OJK
Selain mendapat gaji pokok, pegawai OJK juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas yang mendukung kesejahteraan mereka, di antaranya sebagai berikut:
- Tunjangan Jabatan dan Kinerja: Tunjangan jabatan diberikan dengan nominal yang berbeda tergantung dengan level jabatan, mulai dari Rp2 juta–Rp10 juta. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan secara fleksibel sesuai dengan hasil kerja dan pencapaian tiap individu.
- Tunjangan Transportasi dan Perjalanan Dinas: OJK memberikan tunjangan bagi pegawai yang ditugaskan melakukan pengawasan lapangan, meliputi fasilitas kendaraan, uang harian, biaya akomodasi, hingga tiket transportasi.
- Tunjangan Keluarga: Pegawai OJK yang telah menikah dan memiliki tanggungan keluarga akan mendapatkan tunjangan keluarga.
- Terdapat tunjangan lainnya yang diterima oleh para pegawai, yakni Tunjangan Makan, Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Cuti Tahunan, Tunjangan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Hingga Program Pelatihan dan Pengembangan Karier.
Melansir dari Jadi OJK, Pegawai OJK juga memperoleh sejumlah fasilitas lainnya meliputi asuransi kesehatan komprehensif, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dokter dan klinik khusus pegawai, kendaran operasional, rumah dinas, hingga program kesejahteraan berupa family gathering dan beasiswa anak.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Syarat umum melamar kerja di OJK
Apabila Anda tertarik menjadi pegawai OJK, berikut merupakan persyaratan umum yang perlu dipenuhi para pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah terlibat masalah hukum atau sedang menjalani proses pengadilan.
- Bagi perempuan, bersedia tidak hamil selama proses seleksi hingga masa pendidikan.
- Tidak memiliki anggota keluarga inti (orang tua, mertua, suami/istri, anak, atau saudara kandung) yang bekerja sebagai pegawai atau tenaga PKWT di OJK.
- Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dan mematuhi peraturan yang berlaku di OJK.
- Siap ditempatkan di seluruh unit kerja OJK, baik di kantor pusat maupun kantor regional.
- Bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya jika diterima menjadi calon pegawai OJK.
- Diutamakan memiliki pengalaman organisasi dan prestasi di tingkat nasional atau internasional.
Menjadi pegawai di OJK adalah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia. Dengan gaji pokok yang menarik dan berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan pegawai, OJK memastikan para pegawainya dapat bekerja dengan maksimal tanpa perlu khawatir akan kebutuhan finansial.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)