Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Ilustrasi penggunaan knalpot brong. MI/Susanto

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Roni Kurniawan • 28 August 2025 08:34

Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya. Surat edaran larangan tersebut mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Menurut Dedi knalpot brong menganggu kenyamanan masyarakat mengancam keamanan pengendara. Surat edaran pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan berlaku di wilayah Jabar.

"Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," kata Dedi dalam keterangan tertulis melalui Diskominfo Jabar, Kamis, 28 Agustus 2025.
 

Baca: Pengendara Knalpot Brong Jadi Target Operasi Patuh Toba 2025
 
Surat edaran tersebut bertujuan mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kedua melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

Ketiga melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. 

"Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar," ungkap Dedi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)