Ilustrasi penggunaan knalpot brong. MI/Susanto
Roni Kurniawan • 28 August 2025 08:34
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota se-Jabar untuk melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor dan juga melarang aktivitas penjualannya. Surat edaran larangan tersebut mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.
Menurut Dedi knalpot brong menganggu kenyamanan masyarakat mengancam keamanan pengendara. Surat edaran pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan berlaku di wilayah Jabar.
"Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," kata Dedi dalam keterangan tertulis melalui Diskominfo Jabar, Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca: Pengendara Knalpot Brong Jadi Target Operasi Patuh Toba 2025
|