Presiden Prabowo Subianto bersama para Ketum Parpol dan Ketua MPR serta DPR
Arga Sumantri • 31 August 2025 16:03
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan menghormati seluruh aspirasi murni yang datang dari masyarakat. Prabowo menegaskan hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi.
"Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme," ucap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan Undang-Undang (UU) 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai.
"Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ujar Kepala Negara.
Baca juga: Presiden: Perusakan Fasilitas Umum dan Penjarahan Bentuk Pelanggaran Hukum, Negara Wajib Hadir |