Presiden Prabowo Subianto. Dok. Tangkapan layar
Achmad Zulfikar Fazli • 31 August 2025 15:56
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan menghormati kebebasan berpendapat, seperti yang diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, demonstrasi harus dilakukan dengan damai tanpa anarkis.
"Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," tegas Presiden, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Presiden menyampaikan para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, dan melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Dia juga memerintahkan kepolisian dan TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.
"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," ujar dia.
Baca Juga:
Muhammadiyah Ajak Seluruh Pihak Jaga Persatuan dan Kesatuan |