Tiga remaja di Sragen, Jawa Tengah, ditangkap lantaran melakukan vandalisme pada bendera merah putih. Dokumentasi/ istimewa
Triawati Prihatsari • 26 July 2025 11:26
Sragen: Tiga remaja di Sragen, Jawa Tengah, melakukan vandalisme pada bendera merah putih. Atas perbuatan tersebut mereka terjerat pasal 66 jo. pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Tiga remaja tersebut, SAP (13), DPP (14) dan RM (13) mencoret bendera merah putih dengan tulisan ‘Gaza’ di SDN Gondang 2. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan ketiga remaja melakukan aksi vandalismenya pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
"Jadi hari Sabtu itu, pelaku ini, anak-anak berbonceng. Terus main ke rumah salah satu temannya yang sebaya gitu. Tadinya mau beli Pilox untuk mengecat motornya,” kata Petrus, di Sragen, Sabtu, 26 Juli 2025.
Kemudian di tengah perjalanan, ketiga remaja tersebut melewati SDN 2 Gondang dan melihat ada bendera merah putih lalu mencoret menggunakan pilox dengan tulisan ‘Gaza’.
"Mereka turunkan itu (bendera), terus dicat lah itu bagian putihnya itu dengan tulisan seperti itu,” jelas Petrus.
Ia menegaskan aksi yang dilakukan tiga remaja itu fatal. Pasalnya, mereka melakukan pencoretan terhadap bendera merah putih yang menjadi simbol negara.
“Jadi motif mereka itu sebenarnya iseng. Tapi kan itu kan fatal. Ini makanya perlu kita memberikan edukasi kepada anak-anak kita ini, bendera merah putih bukan sekedar kain, tapi simbol kehormatan dan pengorbanan,” ungkap Petrus.
Ketiga pelaku saat ini masih berstatus sebagai pelajar. Meski terjerat pidana, ia memastikan ketiga pelaku tidak ditahan.
"Nggak, karena anak-anak. Kan kita kalau penanganan pidana yang dilakukan oleh anak, kita pastinya harus mempedomani undang-undang sistem peradilan pidana anak. Bahwasanya kita sebisa mungkin ini tidak melakukan penahanan terhadap anak,” beber Petrus.
Atas perbuatan ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum. Banyak yang sudah memberikan masukan kepada kami untuk melakukan memberikan diversi. Diversi itu penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kita juga melibatkan Bapas untuk Bapas itu kemudian melakukan penelitian terkait dengan trek record mereka. Kemudian nanti dari hasil penelitian itu akan terbit rekomendasi," ujar Petrus.