Sebuah sesi berlangsung di gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (EPA)
Mengenal Mahkamah Internasional: Pengadilan yang Tangani Sengketa Antarnegara
Willy Haryono • 4 October 2025 20:02
Den Haag: Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan salah satu dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berfungsi sebagai pengadilan dunia dalam menyelesaikan sengketa antarnegara. Lembaga ini berkedudukan di Gedung Perdamaian, Den Haag, Belanda, terpisah dari organ PBB lain yang bermarkas di New York.
Didirikan pada 1945, ICJ memiliki mandat utama untuk menyelesaikan sengketa hukum antarnegara anggota PBB serta memberikan pendapat hukum atas pertanyaan dari badan-badan PBB.
Komposisi dan Proses Persidangan
Mengutip UN News, mahkamah ini beranggotakan 15 hakim dengan masa jabatan sembilan tahun. Para hakim dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan melalui proses pemungutan suara terpisah. Persidangan di ICJ berlangsung melalui pertukaran berkas gugatan dan sidang terbuka, sementara putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.Sejumlah perkara penting pernah ditangani ICJ. Pada 2024, Afrika Selatan menggugat Israel dengan tuduhan genosida di Gaza berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Empat tahun sebelumnya, Gambia membawa kasus terhadap Myanmar terkait pelanggaran terhadap minoritas Rohingya, dengan Aung San Suu Kyi hadir langsung membela negaranya.
Selain itu, ICJ juga mengeluarkan pendapat penasihat terkait hak asasi manusia Palestina dan kewajiban negara-negara terhadap perubahan iklim pada 2023.
Perbedaan dengan ICC
ICJ kerap dibandingkan dengan International Criminal Court (ICC). Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar. ICJ menangani sengketa antarnegara sebagai organ resmi PBB, sementara ICC berwenang mengadili individu atas kejahatan internasional dan berdiri independen dari struktur PBB.Sebagai satu-satunya pengadilan yang menangani sengketa antara 193 negara anggota PBB, ICJ memainkan peran vital dalam menjaga perdamaian dunia melalui penyelesaian sengketa secara hukum. Meski putusannya bersifat mengikat, pelaksanaannya sering kali bergantung pada kemauan politik negara yang bersengketa.
Keberadaan ICJ menjadi pilar penting dalam menegakkan hukum internasional dan mencegah eskalasi konflik antarnegara. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Baca juga: Delegasi Palestina Desak ICJ Segera Adili Kejahatan Perang Israel