Dr. Mustafa Al Barghouti tegaskan Israel harus dibawa ke Mahkamah Internasional (ICJ). Foto: Anadolu
Muhammad Reyhansyah • 2 September 2025 21:34
Jakarta: Dr. Mustafa Al Barghouti, Pimpinan Partai Nasional Inisiatif Palestina menegaskan bahwa agresi Israel terhadap Palestina merupakan genosida dan kejahatan perang yang harus dibawa ke ranah hukum internasional.
Ia mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera bertindak, sembari memperingatkan dunia akan masuk ke era barbarisme jika hukum dibiarkan mati.
“Yang terjadi di Gaza bukan konflik biasa, melainkan genosida,” tegas Barghouti dalam jumpa media di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Menurutnya, bukti-bukti kejahatan Israel sudah jelas, mulai dari pembantaian sipil hingga penggunaan kelaparan sebagai senjata.
Barghouti menyebut lembaga internasional, khususnya ICJ dan ICC, tidak boleh tinggal diam.
“Jika hukum internasional tidak ditegakkan, kita semua akan hidup di dunia tanpa aturan. Itu berarti kembali ke barbarisme,” ujar Barghouti.
Ia menyoroti bahwa Israel selama ini menikmati impunitas berkat dukungan negara-negara Barat. Karena itu, menurut Barghouti, tekanan publik global harus diarahkan untuk mendorong proses hukum berjalan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan kekuatan hukum internasional bisa membawa perubahan, sebagaimana pernah terjadi di kasus apartheid Afrika Selatan.
“Jika dunia bersatu, bahkan rezim paling kuat sekalipun bisa runtuh,” kata Barghouti.
Barghouti menekankan, membawa Israel ke pengadilan internasional bukan hanya soal Palestina, tetapi soal menjaga kredibilitas hukum global.
“Ini tentang masa depan hukum internasional. Apakah ia masih hidup, atau sudah mati,” tandas Barghouti.