UNHCR mencatat ada sekitar 4,4 juta stateless di dunia hingga akhir 2022. (EPA)
Jakarta: Tidak semua orang di dunia memiliki kewarganegaraan. Jutaan manusia hidup tanpa diakui oleh negara mana pun, dan mereka ini disebut sebagai stateless atau orang tanpa kewarganegaraan.
Para stateless tidak memiliki identitas hukum yang sah, sehingga sulit mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, atau perjalanan lintas negara.
Menurut data UNHCR, ada jutaan orang di berbagai belahan dunia yang lahir, tumbuh, dan meninggal tanpa pernah diakui sebagai warga negara mana pun.
Orang bisa menjadi stateless sejak lahir atau menjadi stateless kemudian karena berbagai sebab, misalnya perubahan hukum kewarganegaraan, diskriminasi, pencabutan kewarganegaraan, atau karena kelahiran di tempat di mana pendaftaran kelahiran tidak dilakukan dengan benar.
Skala dan Data Global
* Menurut laporan UNHCR, pada akhir 2022 terdapat sekitar 4,4 juta orang di dunia yang telah “terhitung” sebagai stateless atau memiliki status kewarganegaraan yang belum jelas.
* Namun angka ini diperkirakan jauh lebih rendah daripada realitas karena data dari banyak negara belum lengkap atau tidak tersedia. Misalnya hampir separuh negara di dunia tidak melaporkan data statelessness meskipun diketahui ada populasi yang terkena dampak.
* Sekitar seperempat dari mereka yang tercatat sebagai stateless juga merupakan pengungsi atau pencari suaka, sedangkan sebagian lainnya adalah yang tinggal di dalam negeri namun tidak memiliki dokumentasi yang sah.
Dampak bagi Orang Tanpa Kewarganegaraan
Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan menghadapi berbagai persoalan serius, antara lain:
* Hambatan dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan formal, dan layanan sosial.
* Sulit untuk mendapatkan dokumen identitas seperti akta kelahiran, kartu identitas, atau
paspor, yang memengaruhi kebebasan bergerak dan hak-hak sipil dan politik.
* Rentan terhadap eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta lebih sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Penyebab Statelessness
Beberapa penyebab statelessness yang sering muncul adalah:
1. Diskriminasi dalam undang-undang — misalnya ketidakmampuan seorang ibu memberikan kewarganegaraan kepada anaknya jika alat?ratanya tertentu; hukum yang tidak memberi perlindungan setara bagi gender, etnis, atau agama tertentu.
2. Kekurangan pencatatan kelahiran atau dokumen sipil — jika kelahiran tidak dicatat, orang bisa kehilangan peluang untuk diakui secara hukum.
3. Perubahan perbatasan, konflik, dan keruntuhan negara — ketika negara atau wilayah berpindah status atau hancur sehingga hukum kewarganegaraan berubah, atau orang terjebak antara hukum kewarganegaraan yang baru.
4. Kebijakan pencabutan kewarganegaraan — terkadang suatu negara mencabut kewarganegaraan seseorang, yang jika tidak ada status alternatif maka akan menjadi stateless.
Upaya Internasional & Hukum
* Ada dua konvensi PBB utama: Convention Relating to the Status of Stateless Persons (1954) dan Convention on the Reduction of Statelessness (1961), yang bertujuan melindungi orang stateless dan mencegah munculnya kasus statelessness baru.
* Kampanye global #IBelong yang digagas UNHCR bertujuan mengakhiri statelessness melalui tiga pilar utama: identifikasi dan perlindungan terhadap orang yang sudah stateless, pencegahan kasus baru, dan solusi bagi mereka yang sudah terkena dampak.
* Beberapa negara telah mereformasi undang-undang kewarganegaraan agar diskriminasi gender dihapus, memperbaiki mekanisme pencatatan kelahiran, dan menyediakan jalur naturalisasi untuk orang?orang yang selama ini stateless.
Contoh Kasus
* Rohingya: Salah satu kelompok yang paling terpukul oleh statelessness. Banyak Rohingya di Myanmar dan negara tetangga seperti Bangladesh tidak diakui kewarganegaraannya, dan hal ini membatasi akses mereka ke banyak layanan dasar.
* Pantai Gading (Côte d’Ivoire): Ada populasi besar yang dianggap stateless karena undang-undang kewarganegaraan yang historis tidak menyediakan perlindungan yang memadai jika kelahiran terjadi di dalam negeri tetapi orang tua atau leluhur memiliki status yang tidak jelas.
* Thailand: Banyak anggota kelompok etnis minoritas yang tinggal di daerah terpencil tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, sehingga status mereka menjadi stateless walau tinggal di negeri tersebut sepanjang hidupnya.
Baca juga:
Apa Itu Paspor? Ini Pengertian, Fungsi, Jenis, hingga Proses Pembuatannya