Polda Banten meringkus 10 pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak.
Hendrik Simorangkir • 8 February 2025 10:07
Tangerang: Polda Banten meringkus 10 pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak. Para pelaku telah melakukan penambangan itu selama 6 bulan.
10 pelaku itu berinisial UK, 35, AG, 53, YA, 42, YI, 46, SU, 53, AS, 35, DE, 53, AN, 38, OK, 39, dan SM, 38.
"Penambangan emas tanpa izin semakin marak khususnya di Kabupaten Lebak, terjadi Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya, Desa Girimukti. Ini berpotensi merusak lingkungan, praktik ini juga dapat berdampak pada pemborosan sumber daya alam yang terbarukan," ujar Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, Jumat, 7 Februari 2025.
Suyudi menuturkan, para pelaku melakukan pengolahan emas itu dengan melakukan proses diawali pengolahan batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan dengan besi hingga menjadi halus, yang kemudian direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar 3 hari.
"Untuk memisahkan atau menangkap mineral yang mengandung emas, para penambang menggunakan teknik CIL (Carbon in Leach) dan sianida, lalu proses tersebut dilanjutkan dengan penggembosan," jelasnya.
Suyudi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku mencakup penggunaan genset dalam operasionalnya. Para pelaku melakukan kegiatan tersebut sudah berlangsung 6 bulan. Hasil pengolahannya, kata Suyudi, dijual ke penampung ilegal seharga Rp800 ribu hingga Rp1 juta per gram.
"Dalam satu kali produksi, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 gram emas. Motif yang mendasari tindakan mereka adalah untuk meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin," katanya.
Menurut Suyudi, saat ini pihaknya telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita berbagai peralatan yang digunakan para pelaku.
"Penyidik juga telah menutup lubang tambang dan menyita semua alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.