Pengesahan Revisi UU Minerba Ditargetkan 18 Februari

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Dok. Istimewa)

Pengesahan Revisi UU Minerba Ditargetkan 18 Februari

Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 17:17

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025. Pengesahan akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPR.

"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat dengan pemerintah, Selasa, 11 Februari 2025.

Setelah itu, Baleg DPR menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba pada Rabu, 12 Februari 2025. Mestinya, rapat panja digelar hari ini tetapi tim ahli perlu waktu untuk menyusun matrik daftar inventarisasi masalah (DIM).
 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Dirjen Minerba Respons Peluang Dampak ke Proyek

"Karena kita ingin membuat matrik DIM, di mana ada matrikulasi antara dari pemerintah, dari DPD, maupun dari kita sendiri yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPD di hari tersebut," ucap dia.

Pihak pemerintah saat ini sebatas mengirimkan surat presiden (supres). Sementara, draf daftar DIM revisi UU Minerba menyusul

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan DIM revisi UU Minerba dari pemerintah sebenarnya sudah selesai. Namun,dia perlu berkoordinasi dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara Prasertyo Hadi.

"1-2 hari ini mudah-mudahan DIM-nya akan segera kami serahkan kepada Badan Legislasi," ucap Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)