Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Dok. Istimewa)
Fachri Audhia Hafiez • 11 February 2025 17:17
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi undang-undang pada 18 Februari 2025. Pengesahan akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPR.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam rapat dengan pemerintah, Selasa, 11 Februari 2025.
Setelah itu, Baleg DPR menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba pada Rabu, 12 Februari 2025. Mestinya, rapat panja digelar hari ini tetapi tim ahli perlu waktu untuk menyusun matrik daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: Efisiensi Anggaran, Dirjen Minerba Respons Peluang Dampak ke Proyek |