Biaya dan Cara Ganti Pemilik Meteran Listrik

Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock

Biaya dan Cara Ganti Pemilik Meteran Listrik

Eko Nordiansyah • 5 September 2025 18:28

Jakarta: Mengalihkan kepemilikan meteran listrik menjadi kebutuhan penting saat terjadi perubahan status kepemilikan rumah atau bangunan. Namun, proses dan biayanya mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Kini, PLN telah mengedarkan tata cara hingga biaya untuk layanan penggantian pemilik meteran listrik.

Cara mengganti pemilik meteran listrik

Pilih daftar secara online melalui PLN Mobile atau Contact Center 123 atau daftar secara langsung ke kantor PLN terdekat.

Bawa syarat-syarat permohonan ini untuk mengganti meteran listrik atas nama perorangan:
  • Fotokopi KTP / SIM / Pasport
  • Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer
  • Fotokopi Rekening Listrik terakhir
  • Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Baca juga: 

7 Perabotan Elektronik Ini Paling Banyak Sedot Listrik



(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)

Atau syarat-syarat permohonan ini untuk mengganti meteran listrik atas nama badan usaha:
  • Mengajukan Surat Permohonan
  • Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
  • Bukti kepemilikan persil
  • Fotokopi Rekening Listrik terakhir
  • Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
  • Biaya mengganti pemilik meteran listrik
Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :
  1. Golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-1 dikenai tarif Rp5.500
  2. Golongan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-1 dikenai tarif Rp16.500
  3. Golongan B-2, dan P-3 dikenai tarif Rp27.500
  4. Golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2 dikenai tarif Rp150.000
  5. Golongan C dan T dikenai tarif Rp150.000 (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)