Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 09:44
Jakarta: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
“Ya, dipanggil kesaksian, terima kasih ya,” kata Nadiem di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem irit bicara sebelum diperiksa penyidik. Pemeriksaan sedang berlangsung.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.