Tak Perlu NIK, Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Jakarta secara Online

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Tak Perlu NIK, Begini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Jakarta secara Online

Eko Nordiansyah • 22 March 2025 14:30

Jakarta: Bagi pemilik kendaraan di Jakarta, mengecek status pajak kendaraan menjadi kewajiban yang penting untuk menghindari denda. Kini, proses pengecekan pajak kendaraan di Jakarta semakin mudah dan praktis berkat berbagai layanan online yang tersedia.  

Melansir laman Astra Daihatsu, berikut cara cek pajak kendaraan di Jakarta tanpa NIK yang dapat dimanfaatkan:

Cek pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi

1. Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta: Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta yang tersedia di Google Play Store.
2. Buat akun: Setelah terinstal, buat akun menggunakan akun Google.
3. Masukkan nomor kendaraan: Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
4. Peroleh informasi pajak: Aplikasi akan menampilkan informasi terkait pajak kendaraan, seperti status pajak, tanggal jatuh tempo, dan jumlah yang harus dibayar.

Cek pajak kendaraan Jakarta melalui website

1. Buka website resmi Samsat Jakarta: Kunjungi laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2. Masukkan nomor polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
3. Klik proses: Setelah memasukkan data, klik opsi "Proses" untuk memulai pengecekan.
4. Dapatkan informasi pajak: Website akan menampilkan informasi lengkap tentang pajak kendaraan.
 
Baca juga: 

Gelar Rapat Mengenai Penerimaan Negara, Prabowo Dorong Peningkatan Tax Ratio



(Ilustrasi kendaraan. Foto: Dok MI)

Cek pajak kendaraan Jakarta melalui SMS

1. Buka layanan pesan singkat: Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel.
2. Ketik format pesan: Buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan. Sebagai contoh: INFO RANMOR B4321AD.
3. Kirim ke Nomor 8893: Kirim pesan tersebut ke nomor 8893.
4. Tunggu informasi pajak: Akan menerima balasan SMS yang berisi informasi terkait pajak kendaraan.

Cek pajak kendaraan Jakarta melalui USSD

1. Buka menu panggilan: Buka menu panggilan di ponsel.
2. Masukan kode USSD: Ketik kode 3681#.
3. Pilih opsi: Ikuti pilihan yang muncul:
  • Pilih "Polda Metro Jaya".
  • Pilih "Info Ranmor".
  • Masukkan plat nomor kendaraan.
4. Dapatkan informasi: Akan menerima informasi biaya pajak kendaraan.

Dengan memanfaatkan berbagai layanan online yang tersedia, pemilik kendaraan di Jakarta dapat dengan mudah dan cepat mengecek status pajak kendaraan mereka. Pastikan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu untuk menghindari denda dan menjaga legalitas kendaraan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)