Kuasa Hukum Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. Metrotvnews.com/ Triawati

Kuasa Hukum Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah ke Publik

Triawati Prihatsari • 30 April 2025 18:33

Solo: Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan ijazah SMA palsu, YB Irpan, memastikan kliennya tak akan menunjukkan ijazahnya ke publik. Penggugat dalam sidang mediasi menginginkan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. 

"Atas tuntutan tersebut kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo ya secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut," bebernya, di Solo.

Ia mengungkapkan beberapa alasan tidak menyetujui tuntutan penggugat. Pertama yakni penggugat memiliki legal standing tidak untuk mengajukan tuntutan terkait dengan persoalan yang saat ini disengketakan.

Selain itu, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Bahwa dalam Universal Declaration of Human Rights, tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang. Jadi kesimpulannya, mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, bapak Ir Joko Widodo," terangnya. 

Ia menambahkan, kerugian kliennya bertambah karena adanya pernyataan-pernyataan di luar persidangan yang membebaninya. 

"Karena dengan adanya pernyataan-pernyataan yang selama ini disampaikan melalui media massa. Maka harkat, martabat, nama baik, kehormatannya klien kami ini sangat-sangat dirugikan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)