Penggugat ijazah palsu Jokowi. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 30 April 2025 16:53
Solo: Sidang mediasi gugatan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam mediasi, penggugat menuntut agar ijazah Jokowi ditujukan secara umum.
"Mereka sudah kompromi sebelumnya. Bahwa gugat 1, 2, 3 itu kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi. Dan berhak menolak," ujar Penggugat Muhammad Taufiq, di Solo.
Kendati demikian, berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, ia melawan tergugat. Menurutnya, hal yang boleh dirahasiakan adalah yang mengganggu kepentingan.
Selain itu, perlindungan hak atas kekayaan misalkan temuan hak paten juga hal yang boleh dirahasiakan. Kemudian juga hal yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi, satu mengganggu kepentingan jelas tidak, hak intelektual tidak. Orang skripsi saja dipublikasi. Mahasiswa itu pasti mencontoh skripsi ke perpustakaan ditaruh gitu ya," bebernya.
Diketahui, Sidang.ediasi perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt dengan mediator dari non-hakim PN Solo, yakni Prof Adi Sulistiyono. Sidang mediasi dilaksakana secra tertutup sekitar satu jam.
Mediator, Prof Adi Sulistiyono menrupakan Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo. Selain Jokowi sebagai tergugat I diwakili kuasa hukumnya, juga hadir tergugat II prinsipal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III principal SMA Negeri 6 Solo dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang dihadiri kuasa hukumnya.