Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Joy
Farhan Zhuhri • 30 April 2025 13:57
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh pegawai. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpol PP untuk mengawasi pegawai yang ketahuan menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat kerja.
"Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu," kata Pramono di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Ia mengatakan, para pegawai yang melanggar juga bakal mengalami kesulitan. Sebab, tak ada bus khusus pegawai yang mengantar para pegawai.
Baca: ASN Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum tiap Rabu |