Pramono Minta Satpol PP Awasi ASN Bandel Pakai Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung/Metro TV/Joy

Pramono Minta Satpol PP Awasi ASN Bandel Pakai Kendaraan Pribadi

Farhan Zhuhri • 30 April 2025 13:57

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan aturan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu bagi seluruh pegawai. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpol PP untuk mengawasi pegawai yang ketahuan menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat kerja.

"Di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu," kata Pramono di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Ia mengatakan, para pegawai yang melanggar juga bakal mengalami kesulitan. Sebab, tak ada bus khusus pegawai yang mengantar para pegawai.
 

Baca: ASN Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum tiap Rabu

"Jadi kalau mereka nggak patuh pasti mereka akan kesulitan sendiri. Kenapa kesulitan? Karena kami tidak menyiapkan transportasi umum buat mereka," ujar Pramono.

Tak hanya itu, mereka juga bakal kesulitan karena tak ada tempat parkir di Balai Kota.

"Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor," ucap Pramono.

Oleh karenanya, Pramono memastikan pegawai yang tak menaati aturan tersebut pasti akan ketahuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)