2 Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM Aceh, Bawa Sabu di Alas Kaki

Penyelundup sabu ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Foto: Istimewa

2 Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM Aceh, Bawa Sabu di Alas Kaki

Fajri Fatmawati • 30 April 2025 20:18

Banda Aceh: Dua warga Bogor, Jawa Barat, berinisial AP, 35; dan DT, 44; dicegat petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat hendak menyelundupkan 900 gram sabu ke Jakarta. Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan narkoba tersembunyi di dalam sol sandal yang mereka kenakan. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan tersangka berencana terbang ke Jakarta menggunakan Batik Air pukul 06.30 WIB. Namun, petugas curiga terhadap gerak-gerik mereka.

"Ada empat paket sabu seberat 900 gram yang ditemukan dalam sol sandal,” kata Joko, Rabu, 30 April 2025.

AP dan DT mengaku tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Trienggadeng, Pidie Jaya. Di sana, mereka menerima sabu dari seorang tersangka berinisial J di pinggir jalan. Keduanya diperintah oleh K untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta dengan imbalan Rp7,5 juta untuk AP dan Rp5 juta untuk DT. Pelaku J dan K saat ini masih buron.

"AP telah dua kali melakukan aksi serupa, termasuk pada Desember 2024 dengan upah Rp6,5 juta. Sementara DT baru pertama kali terlibat. AP tidak mengetahui jumlah pasti sabu yang dibawa sebelumnya,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu, dua pasang sandal, dan dua ponsel milik tersangka. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih mengembangkan kasus ini dan memburu dua DPO terkait.

“Kami terus mendalami jaringan mereka,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (2), dan 115 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1-10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)