Kasus Kuota Haji, Kewenangan Atribusi Menag Diklaim Tak Melawan Hukum

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Kasus Kuota Haji, Kewenangan Atribusi Menag Diklaim Tak Melawan Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 25 September 2025 17:47

Jakarta: Guru Besar Ilmu Hukum Unila, Prof. Rudy, memberikan analisis normatif dan konstitusional soal kewenangan menteri agama (menag) dalam pembagian kuota haji. Kewenangan menteri agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” kata Rudy, dalam keterangannya, Kamis, 25 September 2025.

Rudy menjelaskan pokok analisisnya, mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

Kemudian, Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan, pada Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui peraturan menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

"Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif)," ujar Rudy. 

Dia menekankan pengaturan kuota haji dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).

Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus, menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini, kata Rudi, menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.
 

Baca Juga: 

KPK Sisir Pembagian Kuota Haji untuk Travel di Wilayah Jatim


Menurut Rudy, kesimpulan dari tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi. Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar, Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota, dan Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Rudy. 



Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total itu, pemerintah seharusnya membagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Lembaga Antirasuah telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)