UU BUMN Direvisi, Status Kementerian dan Rangkap Jabatan Dihapus

Ketua Panja Revisi Undang-Undang BUMN Andre Rosiade/Metro TV/Fachri

UU BUMN Direvisi, Status Kementerian dan Rangkap Jabatan Dihapus

Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2025 19:46

Jakarta: Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Andre Rosiade mengungkap sejumlah poin-poin yang disepakati pada perubahan keempat Revisi UU BUMN. Beberapa diantaranya yaitu mengenai status Kementerian BUMN yang dihapus dan menghilangkan ketentuan rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan Andre usai rapat panja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU BUMN. Rapat itu turut dihadiri dari unsur DPR dan pemerintah.

"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 25 September 2025.

Wakil Ketua Komisi VI DPR itu mengatakan kelembagaan BUMN akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usai tak lagi jadi kementerian, BUMN rencananya bertranformasi menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.
 

Baca: Ganti Status, Kementerian BUMN Kini Jadi Badan Penyelenggara BUMN

"Nanti lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," ucap Andre.

Andre mengatakan pada perubahan beleid ini, juga telah disepakati tidak ada lagi rangkap jabatan khusus di struktur BUMN. "Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen)," ucap Andre.

Poin lainnya yaitu pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara atau penyelenggara negara dihapuskan. Berikutnya, soal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada UU BUMN terbaru bakal bisa mengaudit sepenuhnya.

"Jadi kan isu-isu yang bermasalah di masyarakat kan pertama itu bahwa satu soal audit BPK itu kan hanya untuk tujuan tertentu. Jadi seakan-akan BPK tidak bisa mengaudit BUMN, nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku," ujar Andre.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)