Ganti Status, Kementerian BUMN Kini Jadi Badan Penyelenggara BUMN

25 September 2025 18:21

Jakarta: Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat terkait revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Kamis, 25 September 2025. Selain itu, di dalam revisi UU tersebut membahas perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.

"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," jelas  Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari metrotvnews.com, Metro TV, Kamis, 25 September 2025. 

Dasco mengatakan bahwa Kementerian BUMN diubah karena pengelolaannya kini berada di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dasco menyebut BUMN kini berperan sebagai regulator.
 

Baca Juga: Dasco Ungkap Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara BUMN

"Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui rancangan peraturan pemerintah (RPP)," ujar Dasco.

Dasco juga menambahkan bahwa revisi UU BUMN dilakukan lantaran DPR telah menerima banyaknya masukan terkait perubahan tersebut. Selain itu, ia juga menargetkan revisi ini akan rampung sebelum penutupan masa sidang ke I tahun 2025-2026.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id