Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2025 16:50
Jakarta: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta masukan dari masyarakat. Salah satunya soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
DPR juga mempertimbangkan terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak. “Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelas Dasco.
Baca Juga:
Dasco Ungkap Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara BUMN |