Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri
Dasco Sebut Revisi UU BUMN akan Atur Wamen Rangkap Jabatan
Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2025 16:50
Jakarta: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta masukan dari masyarakat. Salah satunya soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
DPR juga mempertimbangkan terkait status pejabat BUMN yang selama ini kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak. “Kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelas Dasco.
Baca Juga:
Dasco Ungkap Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara BUMN |
Dasco menambahkan revisi juga menyentuh wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Sebab, sebagian fungsi kementerian telah dijalankan Danantara.
“Dengan kondisi itu, muncul keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” papar Dasco.
.jpg)
Dasco menegaskan partisipasi publik sudah cukup luas terkait revisi UU BUMN, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Dia berharap revisi UU BUMN bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung implementasi putusan MK tentang larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN. Menurut dia, kebijakan tersebut segera disesuaikan.
"Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan penyesuaian segera dilaksanakan,” kata Dasco.