Gagal Dilantik Anggota DPR dan Dipecat PDIP, PN Jakpus Tegaskan Tia Rahmatina Pemenang Pileg

Ilustrasi. Medcom

Gagal Dilantik Anggota DPR dan Dipecat PDIP, PN Jakpus Tegaskan Tia Rahmatina Pemenang Pileg

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 19:02

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmatina soal kepemilikan suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Dia sempat viral gegara mengkritik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dan setelahnya dipecat partai.

"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah dibersihkan, itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang," kata Tia melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.

Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana yang menggantikannya. Pemecatannya dari PDIP juga diminta dicabut oleh hakim.

Tia mengaku senang dengan putusan tersebut. Kepercayaannya atas keadilan yang akan menang membuahkan hasil.

"Pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ucap Tia.
 

Baca Juga: 

Usir Pengunjung Sidang Hasto, Guntur Romli: Ada Penyusup


Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, berharap semua pihak terkait menjalankan perintah pengadilan. Sebab, ada hak kliennya yang harus dituntaskan.

"Semua pihak tergugat dan turut tergugat harus menjalankannya dan patuh pada putusan pengadilan ini," ujar Jupryanto.

Sebelumnya, Tia mengkritik Nurul Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin, 23 September 2024. Sesi pembekalan itu bertema 'Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR Periode 2024-2029'.

Dia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Mending Bapak bicara kasus Bapak, gimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik, kemudian di PTUN sukses. Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)