Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 19:02
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mantan caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmatina soal kepemilikan suara yang sah berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Dia sempat viral gegara mengkritik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dan setelahnya dipecat partai.
"Alhamdulillah saya bersyukur, baru saja selesai ngajar dapat kabar baik, berarti nama baik saya telah dibersihkan, itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang," kata Tia melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 April 2025.
Dalam putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perubahan perolehan suara Bonnie Triyana yang menggantikannya. Pemecatannya dari PDIP juga diminta dicabut oleh hakim.
Tia mengaku senang dengan putusan tersebut. Kepercayaannya atas keadilan yang akan menang membuahkan hasil.
"Pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum, selain itu berpolitik juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," ucap Tia.
Baca Juga:
Usir Pengunjung Sidang Hasto, Guntur Romli: Ada Penyusup |