Banjarmasin: Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang menutup Tempat Pemrosesan Akhir Sampah(TPAS) Basirih, menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat dan pemerintah Kota Banjarmasin. Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) melayangkan gugatan class action terhadap Kementerian LH.
Class action diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terkait kebijakan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang menutup TPA Basirih sangat merugikan masyarakat Banjarmasin.
"Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Gugatan sudah kita layangkan ke PN Banjarmasin," tegas Ketua Tim AMLH, Bujino Adriannus Salan, Selasa, 15 April 2025.
Sidang gugatan perdata ini dijadwalkan Senin, 28 April mendatang. Penutupan secara mendadak itu membuat pemerintahan (Wali Kota-Wakil Wali Kota) yang baru tidak bisa bekerja dengan baik karena terganggu dengan adanya darurat sampah.
"Apalagi keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPA," tuturnya. Akibatnya tumpukan sampah terlihat dimana-mana. Padahal masyarakat sudah dibebankan retribusi sampah.
Sementara dalam Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. “Dalam UU tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” katanya.
Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, seperti penyakit pernafasan, dan penyakit kulit. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Menteri LH segera membuka dan meninjau kembali TPA Basirih. “Materi gugatan mengharapkan Menteri LH untuk membuka kembali TPA Basirih dan meninjau kembali karena kebijakan itu irasional dan perbuatan melawan hukum,” kata Bujino.
Menteri LH, Hanif Faisol beberapa waktu lalu menegaskan penutupan TPAS Basirih merupakan langkah yang harus dilakukan karena telah menjadi sumber pencemaran lingkungan cukup berat. Kementerian LH memastikan pihaknya akan membantu supervisi penanganan permasalahan sampah yang dihadapi Kota Banjarmasin, pasca penutupan TPAS Basirih awal Februari 2025 lalu.