Rapat paripurna di DPRD Kota Yogyakarta. Dokumentasi/ istimewa
Yogyakarta: Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan ada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendesak penyelesaiannya. Salah satu yang Hasto sebut yakni Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol atau minuman keras (miras).
"Ada perda-perda yang ditunggu-tunggu masyarakat seperti mihol atau minuman keras. Saya di beberapa safari (ramadan) sudah ditanyakan bagaimana sikap bapak (Pemkot) terhadap mihol. Saya bisa jawab ini kita buat perdanya," kata Hasto di DPRD Kota Yogyakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Hasto mengatakan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, pembahasannya di dewan bersama eksekutif sudah hampir 80 persen atau mendekati finalisasi. Ia mengatakan raperda tersebut menekankan pada pengendalian dan pengawasan.
Kasus kematian akibat miras terjadi beberapa kali di Yogyakarta. Terbaru, dua perempuan yang meningkat akibat miras oplosan di Kabupaten Bantul beberapa hari lalu merupakan warga Kota Yogyakarta.
"Harapan saya setelah pembukaan masa sidang ini kita bisa menyelesaikan perda-perda dengan cepat. Dua raperda itu jadi prioritas. Saya berharap tidak sampai seratus hari kerja kemudian selesai," kata Hasto.
Selain Raperda Pengendalian Miras, Hasto juga mengatakan Raperda perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah juga diharapkan segera tuntas. Ia mengatakan dua raperda usulan Pemkot Yogyakarta dan penting untuk mengatur batas-batas pajak dan retribusi yang harus dibayar.
"Kalau untungnya (UMKM) belum besar, belum bisa bayar pajak retribusi yang terlalu berat. Ini masih kita kaji dan harmonisasi. Saya juga masih mempertimbangkan retribusi sampah, untuk warga biasa tidak usah bayar retribusi. Karena sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak. Kemudian nanti yang bayar retribusi sampah, pengusaha," ungkapnya.